KECELAKAAN KERJA
Di abad ke-21
ini semua bangsa tidak dapat lepas dari proses industrialisasi. Indikator
keberhasilan dunia industri sangat bergantung pada kualitas tenaga kerja yang
produktif, sehat dan berkualitas. Kita ambil contoh industri bidang konstruksi,
yang merupakan kegiatan di lapangan, memiliki fenomena kompleks yang menyangkut
perilaku dan manajemen keselamatan. Di dalam industri konstruksi terjadinya
kecelakaan berat lima kali lipat dibandingkan industri berbasis manufaktur.
Pekerjaan dan
pemeliharaan konstruksi mempunyai sifat bahaya secara alamiah. Oleh sebab itu
masalah bahaya harus ditempatkan pada urutan pertama program keselamatan dan
kesehatan. Di sebagian besar negara , keselamatan di tempat kerja masih
memprihatinkan. Seperti di Indonesia, rata-rata pekerja usia produktif (15 – 45
tahun) meninggal akibat kecelakaan kerja. Kenyataanya standard keselamatan
kerja di Indonesia paling buruk dibandingkan dengan negara - negara lain di
kawasan Asia Tenggara.
Kecelakaan didefinisikan sebagai suatu
kejadian yang tak terduga, semula tidak dikehendaki yang mengacaukan proses
yang telah diatur dari suatu aktivitas dan dapat menimbulkan kerugian baik bagi
manusia dan atau harta benda, Sedangkan kecelakaan kerja adalah kejadian yang
tak terduga dan tidak diharapkan dan tidak terencana yang mengakibatkan luka,
sakit, kerugian baik pada manusia, barang maupun lingkungan. Bagian mesin, alat
kerja, tempat dan lingkungan kerja mungkin rusak oleh kecelakaan, Akibat dari
itu, terjadilah kekacauan organisasi (biasanya pada proses produksi), Orang
yang ditimpa kecelakaan mengeluh dan menderita, sedangkan keluarga dan
kawan-kawan sekerja akan bersedih hati, kecelakaan tidak jarang berakibat
luka-luka, terjadinya kelainan tubuh dan cacat, bahkan tidak jarang kecelakaan
merenggut nyawa dan berakibat kematian.
Kerugian-kerugian yang disebabkan
oleh kecelakaan dapat berupa banyak hal yang mana telah dikelompokkan menjadi
5, yaitu :
1)
Kerusakan.
2)
Kekacauan organisasi.
3)
Keluhan, kesakitan dan kesedihan.
4)
Kelainan dan cacat.
5)
Kematian.
Latar Belakang Terjadinya Kecelakaan Kerja
Pada dasarnya latar
belakang terjadinya kecelakaan di pengaruhi oleh 2 faktor, yaitu :
1. Unsafe Condition.
Dimana kecelakaan terjadi karena
kondisi kerja yang tidak aman, sebagai akibat dari, beberapa poin dibawah ini :
a) Mesin,
Peralatan, Bahan, dsb.
b) Lingkungan
Kerja.
c) Proses
Kerja.
d) Sifat
Pekerjaan.
e) Cara
Kerja.
2. Unsafe Action.
Dimana kecelakaan terjadi karena
perbuatan / tindakan yang tidak aman, sebagai akibat dari beberapa poin dibawah
ini :
a) Kurangnya
pengetahuan dan keterampilan.
b) Karakteristik
fisik.
c) Karakteristik
mental psikologis.
d) Sikap
dan tingkah laku yang tidak aman.
Kecelakaan kerja
bersifat tidak menguntungkan, tidak dapat diramal, tidak dapat dihindari
sehingga tidak dapat diantisipasi dan interaksinya tidak disengaja. Berdasarkan
penyebabnya, terjadinya kecelakaan kerja dapat dikategorikan menjadi dua, yaitu
langsung dan tidak langsung. Adapun
sebab kecelakaan tidak langsung terdiri dari faktor lingkungan(zat kimia yang
tidak aman, kondisi fisik dan mekanik) dan faktor manusia (lebih dari 80%).
Pada umumnya
kecelakaan terjadi karena kurangnya pengetahuan dan pelatihan, kurangnya
pengawasan, kompleksitas dan keanekaragaman ukuran organisasi, yang kesemuanya
mempengaruhi kinerja keselamatan dalam industri konstruksi.
Para pekerja akan tertekan dalam bekerja apabila waktu yang disediakan untuk merencanakan, melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan terbatas. Manusia dan beban kerja serta faktor-faktor dalam lingkungan kerja merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, yang disebut roda keseimbangan dinamis.
Para pekerja akan tertekan dalam bekerja apabila waktu yang disediakan untuk merencanakan, melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan terbatas. Manusia dan beban kerja serta faktor-faktor dalam lingkungan kerja merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, yang disebut roda keseimbangan dinamis.
Untuk mencegah gangguan daya kerja,
ada beberapa usaha yang dapat dilakukan agar para buruh tetap produktif dan
mendapatkan jaminan perlindungan keselamatan kerja, yaitu:
1.
Pemeriksaan kesehatan sebelum bekerja (calon pekerja)
untuk mengetahui apakah calon pekerja tersebut serasi dengan pekerjaan barunya,
baik secara fisik maupun mental.
2.
Pemeriksaan kesehatan berkala/ulangan, yaitu untuk
mengevaluasi apakah faktor-faktor penyebab itu telah menimbulkan gangguan pada
pekerja.
3.
Pendidikan tentang kesehatan dan keselamatan kerja
diberikan kepada para buruh secara kontinu agar mereka tetap waspada dalam
menjalankan pekerjaannya.
4.
Pemberian informasi tentang peraturan-peraturan yang berlaku
di tempat kerja sebelum mereka memulai tugasnya, tujuannya agar mereka
mentaatinya.
5.
Penggunaan pakaian pelindung .
6.
Isolasi terhadap operasi atau proses yang
membahayakan, misalnya proses pencampuran bahan kimia berbahaya, dan
pengoperasian mesin yang sangat bising.
7.
Pengaturan ventilasi setempat/lokal, agar
bahan-bahan/gas sisa dapat dihisap dan dialirkan keluar.
8.
Substitusi bahan yang lebih berbahaya dengan bahan
yang kurang berbahaya atau tidak berbahaya sama sekali.
9.
Pengadaan ventilasi umum untuk mengalirkan udara ke
dalam ruang kerja sesuai dengan kebutuhan.